Zonalenza.com-TUTUYAN, Perkara kasus Pembunuhan Aning yang sangat menghebohkan dan menjadi viral karena tersangka AM alias Aning (19) tega membunuh korban masih dibawah umur inisial TAM usiq 8 tahun dengan cara menggorok leher korban, hingga putus.
Pelaku melakukan tindakan menghabisi nyawa hanya karena ingin menguasai perhiasan emas milik korban, yang terjadi beberapa bulan lalu pada siang hari tanggal 18 Januari 2024 di Desa Tutuyan III Kecamatan Tutuyan.
Karena berkas dinyatakan lengkap maka kasus ini naik ke tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Pergerakan ini langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, S.Sos, melalui penyidik Sat Reskrim dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Kamis, 16 Mei 2024, sekira Pukul 17.00 wita.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B/363/P.1.12/Eho.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang menyatakan penyidikan sudah lengkap (P21).
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos mengatakan pelaksanaan tahap II ini berjalan dengan aman dan lancar
“Tahap II berjalan dengan aman dan lancar, Tim Resmob dan Timsus Kilapang Polres Boltim juga ikut mengawal tersangka AM alias Aning“ ujar Ipda Reynold Wowor.
Sementara itu tersangka dan barang bukti sudah diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Prima Poluakan, SH, MH. (**ZL)
