Zonalensa.com.-SUMENEP
Tragedi kemanusiaan menimpa keluarga besar almarhumah Sefti Wilda (20). Perempuan yang tengah menantikan kelahiran anak pertamanya itu meninggal dunia bersama sang bayi, Mohammad Kevin, yang lahir dengan berat 3,8 kilogram, diduga akibat malapraktik dalam proses persalinan.
Kini, keluarga korban menggantungkan harapan besar kepada Kapolresta Sumenep agar mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar masalah – termasuk status hukum bidan berinisial R dan Rumah Sakit Esto Ebu Sumenep yang turut menangani persalinan tersebut.
Jumat, 15 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, menjadi hari yang tak akan pernah dilupakan keluarga Sefti Wilda. Usai menunaikan salat Subuh, Sefti bersama keluarganya mendatangi tempat praktik bidan R di Jalan Trunojoyo X/2, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dengan hati penuh harap menyambut kelahiran buah hati pertamanya.
Namun nasib berkata lain. Bayi Mohammad Kevin dikabarkan meninggal dunia dalam kondisi terjepit di jalan lahir dengan wajah membiru, sementara Sefti Wilda mengalami pendarahan hebat yang tak tertolong hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Esto Ebu Sumenep.
Dua nyawa – ibu dan anak hilang hampir bersamaan dalam peristiwa yang seharusnya menjadi momen bahagia sebuah keluarga.
Titik terang sekaligus fakta mengejutkan datang dari internal Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep.
Pejabat bagian Surat Izin Praktik (SIP), H. Nur Insan, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon WhatsApp, mengungkap persoalan mendasar yang selama ini luput dari pengawasan: status legalitas praktik bidan R.
Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan malapraktik semacam ini idealnya melibatkan koordinasi lintas bidang di Dinas Kesehatan – mulai dari Pelayanan Kesehatan (Yankes) karena menyangkut pertolongan persalinan, hingga bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), sebelum akhirnya bermuara pada bagian perizinan yang ia pegang.
“Sebenarnya saya memang bagian SIP, karena ini menyangkut Dinas Kesehatan, maka saya menyampaikannya. Ini mestinya saya harus lengkap dengan pelayanan kesehatan dan kesmas. Kenapa harus kesmas? Karena terkait dengan pertolongan persalinan. Kenapa harus dengan teman-teman di Yankes? Karena terkait dengan pelayanan kesehatannya. Kenapa harus dengan saya? Karena menyangkut perizinan,” ungkap H. Nur Insan.
Namun pernyataan paling mengejutkan justru muncul ketika ia ditanya spesifik soal surat izin praktik bidan R. Dengan tegas, H. Nur Insan menyatakan bahwa izin yang dimiliki bidan R hanya berlaku untuk bertugas di puskesmas, bukan untuk praktik mandiri.
“Surat izin praktik dia punya, tapi untuk puskesmas,” tegas H. Nur Insan.
Ia menambahkan, sekalipun seandainya bidan R mengantongi izin praktik mandiri, pihaknya tetap akan memanggil yang bersangkutan ke Dinas Kesehatan untuk dimintai klarifikasi.
Pernyataan ini menegaskan bahwa dugaan pelanggaran administratif dalam kasus ini bukan perkara sepele.
Fakta bahwa bidan R diduga menjalankan praktik persalinan mandiri tanpa Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang sesuai membuka babak baru dalam kasus ini, karena persoalannya tidak lagi murni medis, melainkan juga menyentuh ranah pelanggaran perizinan yang diatur tegas dalam undang-undang.
1. Kewajiban SIPB berdasarkan UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
Setiap bidan yang menjalankan praktik kebidanan, baik secara mandiri maupun di fasilitas pelayanan kesehatan, wajib memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang diterbitkan pemerintah daerah kabupaten/kota. Lokasi praktik yang sah harus tercantum jelas dalam SIPB tersebut – artinya, izin untuk bertugas di puskesmas tidak otomatis berlaku sebagai izin praktik mandiri di luar fasilitas tersebut.
2. Sanksi Administratif
Bidan yang berpraktik di tempat yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SIPB dapat dikenai sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan praktik, hingga pencabutan izin praktik. Ketentuan yang sama juga mengancam fasilitas kesehatan yang mempekerjakan tenaga bidan tanpa STR dan SIPB yang sah.
3. Ancaman Pidana atas Dugaan Kelalaian Medis
Jika dugaan kelalaian dalam proses persalinan ini terbukti menjadi penyebab kematian, ketentuan pidana yang relevan merujuk pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Ketentuan serupa juga termuat dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur akibat kelalaian tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.
Meski demikian, proses hukum terhadap dugaan malapraktik tenaga kesehatan lazimnya tidak bisa langsung meloncat ke ranah pidana. UU Kesehatan mengatur bahwa dugaan kesalahan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang merugikan pasien harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme penilaian oleh majelis disiplin profesi dan upaya alternatif penyelesaian sengketa, sebelum perkara dapat bergulir ke ranah pidana maupun perdata.
4. Jalur Perdata
Di luar jalur pidana dan administratif, keluarga korban juga berpeluang menempuh jalur gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata, yang mewajibkan setiap pihak yang menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian untuk bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Dengan terkuaknya dugaan ketimpangan izin praktik ini, sorotan publik kini sepenuhnya tertuju pada langkah Kapolresta Sumenep. Penyidikan diharapkan tidak hanya menelusuri unsur kelalaian medis di lapangan, tetapi juga menindaklanjuti temuan Dinas Kesehatan soal status SIPB bidan R sebagai salah satu pintu masuk pertanggungjawaban hukum.
Keluarga besar Sefti Wilda berharap proses hukum ini berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan. Mereka mendesak agar seluruh pihak yang terlibat – baik bidan R maupun manajemen Rumah Sakit Esto Ebu – diperiksa secara terbuka dan dimintai pertanggungjawaban penuh atas hilangnya dua nyawa sekaligus dalam peristiwa yang seharusnya menjadi momen kelahiran penuh sukacita itu.
Bidan R maupun Rumah Sakit Esto Ebu belum memberikan keterangan resmi hingga rilis ini diterbitkan kembali. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses hukum berjalan.
(GUSNO)
