zonalensa

Menagih Uang Arisan, Warga Ambunten Babak Belur Dianiaya Mantan Ipar

Zonalensa.com.-SUMENEP
Persoalan sepele senilai Rp 30 ribu uang arisan berujung petaka. Seorang warga Desa Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, bernama Minatun, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mislawi, tetangganya sendiri.

Perselisihan bermula dari sengketa uang arisan sebesar Rp 30 ribu antara kedua belah pihak. Alih-alih diselesaikan lewat musyawarah, cekcok mulut itu justru memicu kemarahan pelaku hingga berujung kekerasan fisik.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga memukul rahang kanan korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menghantam kepala bagian kanan korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, hingga menyebabkan luka terbuka dan pendarahan.

Warga sekitar yang mendengar keributan segera turun tangan melerai dan membawa korban untuk mendapat pertolongan, sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kasus ini telah tercatat resmi dengan Nomor STTLPM/08/VIII/2026/Polsek di Polsek Ambunten. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan visum korban.

Perbuatan yang diduga dilakukan pelaku berpotensi dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Apabila hasil visum menunjukkan luka tergolong berat, pelaku bahkan berpotensi dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman yang lebih tinggi.

Pihak keluarga korban berharap kasus ini diusut tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan mencegah terulangnya kekerasan serupa di lingkungan tersebut akibat persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan. Kebenaran dan kelengkapan fakta merujuk pada hasil penyelidikan resmi pihak kepolisian.

(GUSNO)