Zonalensa.com.-SUMENEP
Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial H, Guru Kelas Ahli Pertama golongan IX di SDN Sabuntan 1, Kecamatan Sapeken, diduga tidak menjalankan tugas di sekolah penempatannya. Menurut informasi masyarakat, H berada di rumahnya di Kecamatan Lenteng, daratan Madura, sementara sekolahnya berada di wilayah kepulauan. Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menegakkan aturan secara tegas dan terbuka.
Kepala SDN Sabuntan 1, Suwarno, dikonfirmasi lewat WhatsApp pada Kamis (8/10/2026). Ia menyatakan persoalan itu sudah ditangani Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
“Sudah ditangani Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Saat ditanya apakah H hingga kini masih bertugas, Suwarno tidak menjawab. Bentuk penanganan yang dimaksud juga belum dijelaskan.
H diangkat berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 810/12/435.203.4/2020 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nomor Induk PPPK CR-23529000169 ditetapkan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 30 Desember 2020. Dengan status itu, H terikat kewajiban dan disiplin sebagai aparatur negara.
Jika dugaan tidak bertugas tanpa alasan sah terbukti, perkara ini dapat disorot dari dua regulasi:
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN, termasuk PPPK, menaati ketentuan kepegawaian dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur disiplin PPPK serta sanksi bagi pelanggaran, mulai dari hukuman ringan hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja.
Pembuktian tetap bergantung pada pemeriksaan resmi, termasuk data kehadiran, surat tugas, dan izin yang mungkin dimiliki H.
Sebagian warga menduga ada pembiaran, bahkan kongkalikong antara H dan pihak sekolah. Dugaan ini belum terbukti dan perlu diuji melalui pemeriksaan. Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep:
1. memeriksa H dan pihak sekolah secara transparan;
2. membuka hasil verifikasi kehadiran H kepada publik;
3. menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan jika pelanggaran terbukti;
4. memastikan hak belajar siswa di Sapeken tidak terabaikan.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada H dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep soal langkah yang sudah diambil. Berita akan diperbarui setelah ada keterangan resmi.
(GUSNO)
