Zonalensa.com.-KOTAMOBAGU
Melalui surat Penetapan nomor 33/PID.B/2026/PNKTG terdakwa dugaan penganiayaan GL alias Gusri Kini bisa menghirup udara segar. Dimana surat penetapan tersebut menjelaskan pengalihan status tahanan kepada terdakwa, Dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota sejak tanggal 4 Maret 2026.
Namun, keputusan ini tidak diterima oleh keluarga korban. Melalui pernyataan yang disampaikan di hadapan wartawan, perwakilan keluarga menyatakan rasa khawatir mereka. “Kami merasa cemas dengan status tahanan kota ini. Kami khawatir ada kemungkinan tersangka dapat berinteraksi dengan pihak luar, mengganggu saksi, atau bahkan menghindari proses hukum, hal ini juga menimbulkan rasa takut bagi kami karena keamanan belum terjamin sepenuhnya. Oleh karena itu, kami memohon kepada kepolisian dan lembaga yang berwenang untuk segera memindahkan penahanan tersangka ke rumah tahanan negara agar proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujar salah satu anggota keluarga.
Menurut korban Wanto Bingkilon, Majelis hakim mestinya mampu melihat kondisi saya dan keluarga pasca peristiwa. Dimana pada persidangan majelis hakim sempat menanyakan apa bisa saya memaafkan kepada terdakwa Gusri, pada saat itu saya menjawab ia, untuk maaf-maafan silahkan datang ke rumah saya.
“Saya katakan untuk memaafkan silahkan datangbke rumah, tapi, sejak itu dan sampai hari ini terdakwa tidak pernah datang dan mau meminta maaf,” Ucap korban sis kepada media. Senin, 20 April 2026.
Diketahui upaya mediasi antara korban dan tersangka sudah sempat juga difasilitasi oleh polres Kotamobagu. Namun pada waktu itu terdakwa justru marah dan mengatakan tidak usah.
“Tidak ada perdamaian silahkan lanjutkan saja persoalan ini, kita liat sampai dimana proses hukumnya, karena saya merasa Korban, saya hanya diam dan percayakan kepada hukum saja,” tambah korban.
Ditempat terpisah, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu Melalui Djony Tumangken menyampaikan. Tersangka GL alias Gusri sempat berada di rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu.
“Sekitar Januari 2026 Kami sudah menerima tersangka AL Alias Gusri yang diserahkan oleh kejaksaan negeri kotamobagu, dan sudah menempati rutan kotamobagu untuk menjalani persidangan, namun, adanya surat penetapan dari majelis hakim Gusri menjadi tahan kota, penetapan tersebut kami laksanakan, dan Gusri kini menjadi tahan kota,” ucapnya.
(JP)
